UKM
Pengertian UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Keragaman Pengertian UKM
1. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
2. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
3. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
– Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
– Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,
perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )
Keuatan
dan Kelemahan Usaha Kecil dan Menengah
Menurut Suryana (2001: 85- 86)
usaha kecil memiliki kekuatan dan kelemahan tersendiri. Beberapa kekuatan usaha
kecil antara lain:
1. Memiliki kebebasan untuk bretindak
Bila ada perubahan misalnya perubahan produk baru, teknologi baru dan
perubahan mesin baru usaha kecil bisa bertindak dengan cepat untuk
menyesuaikan dengan kedaan yang berubah tersebut. Sedangkan pada
perusahaan besar tindakan tersebut sudah dilakukan.
2. Feleksibel Perusahaan kecil dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan setempat. Bahan baku, tenaga kerja dan pemasaran
produk usaha kecil pada umumnya menggunakan sumber - sumber setempat yang
bersifat lokal.
3. Tidak mudah goncang Karena bahan
baku kebanyakan lokal dan sumber daya lainnya bersifat lokal, maka perusahaan
kecil tidak rentan terhadap fluktuasi bahan baku impor Sedangkan kelemahan
perusahaan kecil dapat dikategorikan kedalam dua aspek antara lain :
1. Aspek kelemahan struktural, yaitu
kelelmahan dalam strukturnya, misalnya kelemahan dalam bidang manajemen dan
organisasi kelemahan dalam pengendalian mutu kelemahan dalam mengadopsi
dan penguasaan teknologi, kesulitan mencari permodalan tenaga kerja masih lokal
dan terbatasnya akses pasar.
2. Kelemahan kultural, mengakibatkan
kelemahan struktural, kurangnya akses informasi dan lemahnya berbagai
persyaratan lain guna memperoleh akses permodalan, pemasaran dan bahan
baku seperti informasi peluang dan cara memasarkan produk informasi untuk
mendapatkan bahan baku murah dan
mudah didapat informasi untuk
memperoleh fasilitas dan bantuan pengusaha besar dalam menjalin hubungan
kemitraan untuk memperoleh bantuan permodalan dan pemasaran informasi
tentang tata cara pengembangan produk baik desain, kualitas maupun kemasannya,
serta informasi untuk menambah sumber permodalan dengan persyaratan yang
terjangkau. Menurut Subanar (2001: 6-9) usaha kecil memeiliki keunggulan dan
kelemahan . Beberapa keunggulan usaha kecil antara lain :
1. Pemilik merangkap manajer perusahaan
yang bekerja sendiri dan memiliki gaya manajemen sendiri ( merangkap semua
fungsi manajerial seperti
marketing finance
dan administrasi)
2. Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi sumber daya baru serta barang dan jasa- jasa baru.
3. Resiko usaha menjadi beban pemilik
4. Prosedur hukumnya sederhana
5. Merupakan tipe usaha yang paling cocok mengelola produk, jasa atau proyek perintisan yang sama sekali baru atau belum pernah ada yang mencobanya sehingga memiliki sedikit pesaing. Sedangkan kelemahan serta hambatan bagi pengelolaanya suatu usaha kecil diantaranya faktor intern serta beberapa faktor ekstern seperti :
1. Kekurangan informasi bisnis hanya mengacu pada intuisi dana ambisi pengelola, lemah dalam promosi
2. Pembagian kerja tidak proporsional, sering terjadi pengelola memiliki pekerjaan yang melimpah atau karyawan yang bekerja di luar jam kerja standar
3. Resiko utang - utang pada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi
4. Perkembangan usaha tergantung kepada pengusaha yang setiap waktu dapat berhalangan karena sakit atau meninggal Sumber modal terbatas pada kemampuan pemilik
Sumber- Sumber
- https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
- http://www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar