Organisasi Dan Manajemen
1. Bentuk Organisasi
- Menurut Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi:
o Individu (pemilik dan konsumen akhir)
o Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- Menurut Ropke
• Identifikasi ciri khusus
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub Sistem
o Anggota koperasi
o Badan usaha koperasi
o Organisasi koperasi
- Di Indonesia
Bentuk Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota
• Wadah anggota dalam mengambil keputusan
• Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
o Penetapan anggaran dasar
o Kebijaksanaan umum
o Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
o Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
o Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki
Tanggung Jawab Dalam rapat anggota tugasnya
memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
·
Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan
mengembangkan usahadengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja,Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.Tugas :1)
Mengelola koperasi dan usahanya2) Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget
dan belanja koperasi3) Menyelenggarakan rapat anggota4) Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggung jawaban5) Maintenance daftar anggota dan pengurus
·
Pengawas
Pengawas
atau badan pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat oleh forumrapat anggota
untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.Tugas pengawas dalam
manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat secaratidak langsung,
posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran,
ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab
itu menjadi pengawas harusmemiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:a)
kompentensi pribadi; b) kompentensi professional
·
Tanggung
jawab pengelola
1. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
2. Mengelola pengelolaan usaha
3. Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
4. Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional
1. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
2. Mengelola pengelolaan usaha
3. Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
4. Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional
Pola manajemen dimaksud, adalah merupakan upaya pengembangan cara pengelolaan tradisional ke pola yang lebih profesional, konsisten dalam menjalankan kaidah-kaidah manajemen secara terpadu (administratif, komukatif, informatif dan inovatif). Demikian juga dalam hal penempatan personil dalam jajaran struktur organisasi harus tetap mengacu kepada prinsip dasar manajemen “the right man and right place”.
Sumber-Sumber
1. http://www.scribd.com/doc/179413389/Manajemen-Dan-Organisasi#scribd
2. http://pratiwi08.blogspot.co.id/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html
3. http://www.fmp.sinarindo.co.id/index.php/10-profile/28-pola-organisasi-dan-manajemen-perusahaan
Visit Us>very good,tingkatkan lagi
BalasHapus