Kamis, 07 Mei 2015

AKIBAT DARI HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERJALAN TIDAK SEIMBANG




Akibat Ketidak Seimbangan Hak dan Kewajiban Dalam Penggunaan Trotoar
1.     Pengertian hak & kewajiban
Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Dan Kewajiban adalah suatu keharusan yang bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara Indonesia guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”Sedangkan yang dimaksudwarganegaraitu, berdasarkanpasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.”Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”
Hakkitasebagaiwarganegarayaitumendapatkansesuatu yang sama dari Negara tanpa membeda-bedakanya dengan warganegara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warganegara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara KesatuanRepublik Indonesia.Banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1.       Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam  pemerintahah
d.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g.        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.       Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
e.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2.     Ketidak Seimbangan Hak dan Kewajiban Dalam Penggunaan Trotoar

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:
a.    Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat;
b.    Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;
c.    Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
d.    Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota;
e.    Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.
               
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan. Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Tetapi kenyataannya banyak sekali trotoar di gunakan sebagai tempat berjualan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan bahkan mereka membayar kepada pereman-pereman setempat agar bisa berjualan di trotoar, sehingga mengurangi ruas trotoar yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman untuk berjalan kaki tetapi di salah gunakan menjadi tempat berjualan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1.    Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2.    Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar