Akibat
Ketidak Seimbangan Hak dan Kewajiban Dalam Penggunaan Trotoar
1.
Pengertian
hak & kewajiban
Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Dan Kewajiban
adalah suatu keharusan
yang bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai warga negara Indonesia guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pasal 27 ayat 2
UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”Sedangkan yang
dimaksudwarganegaraitu, berdasarkanpasal
26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warganegara.”Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi,
“Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”
Hakkitasebagaiwarganegarayaitumendapatkansesuatu
yang sama dari Negara tanpa membeda-bedakanya dengan warganegara lainnya. Sedangkan
kewajiban kita sebagai warganegara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa
yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan
rela berkorban demi tumpah darah Negara KesatuanRepublik Indonesia.Banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia
selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1.
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
a.
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b.
Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.
Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahah
d.
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.
Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.
Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c.
Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d.
Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia
e.
Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Ketidak Seimbangan Hak dan Kewajiban
Dalam Penggunaan Trotoar
Trotoar merupakan
salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat
penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang
cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat
(1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Penyediaan fasilitas-fasilitas
pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung
pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:
a. Untuk
jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat;
b. Untuk
jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;
c. Untuk
jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
d. Untuk
jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota;
e. Untuk
jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.
Penting
diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat
(1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas
umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa
fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di
jalan dan di luar badan jalan.
Ini artinya,
sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan
perlengkapan jalan. Masih
berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28
ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Tetapi
kenyataannya banyak sekali trotoar di gunakan sebagai tempat berjualan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan bahkan mereka membayar kepada
pereman-pereman setempat agar bisa berjualan di trotoar, sehingga mengurangi
ruas trotoar yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman untuk berjalan kaki
tetapi di salah gunakan menjadi tempat berjualan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
Ada 2 (dua)
macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai
milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman
pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap
orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu
Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas
Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar