PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun
1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan
dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut
Para Ahli
- Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
- Dr. Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
- Menurut International Labour Organization (ILO):Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- Menurut Arifinal Chaniago:Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ciri
– Ciri Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
- Sifat sukarela pada keanggotannya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
- Koperasi bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
Prinsip-prinsip
Koperasi
UU
No. 17 2012 Tentang Perkoperasian
- Keanggotaan Koperasi berisfat sukarela dan terbuka;
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis;
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
- Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, regional, dan internasional; dan
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
ciri khas yang terkandung dalam koperasi yaitu :
- Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan modal. Ini berarti bahwa koperasi benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan bukan pada kebendaan.
- Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai Pancasila untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
- Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
- Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban, yang berarti bahwa koperasi merupakan modal demokrasi ekonomi dan sosial. Karena dasar koperasi ini, maka koperasi adalah milik para anggotanya.
- Koperasi Indonesia adalah Gerakan Ekonomi Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar