Minggu, 02 November 2014

Dasar Hukum Koperasi dan Prinsip Ekonomi Koperasi di Indonesia



Dasar Hukum Koperasi dan Prinsip Ekonomi Koperasi di Indonesia   
      
Dasar Hukum Koperasi
Koperasi adalah sebauh organisasi usaha yang dipegang dan dilaksanakan oleh individu untuk kepentingan bersama. Koperasi melaksanakan aktivitas kegiatan dengan berlandaskan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar dengan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi yaitu sebuah sistem berbentuk ide abstrak yang merupakan panduan untuk membangun koperasi yang tahan lama dan efektif. Saat ini sudah ada prinsip koperasi baru yang digagas oleh sebuah federasi koperasi internasional non-pemerintah atau disebut sebagai International Cooperative Alliance. Prinsip ini adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela tanpa paksaan
  • Pengelolaan koperasi menggunakan sistem demokratis
  • Ada partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi koperasi
  • Koperasi harus bersifat bebas dan otonom
  • Adanya pengembangan di bidang pendidikan, pelatihan serta informasi bagi manajemen koperasi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

Landasan-landasan Koperasi
1.      Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.      Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional.
3.      Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.
4.      Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

 Prinsip Ekonomi Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi Indonesia memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha yang anggotanya bersifat individu atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi Indonesia adalah sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi dicantumkan pada UU No. 12 tahun 1967 juncto UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi Indonesia sama persis dengan yang berlaku di internasional, hanya memiliki tambahan pada masalah pembagian SHU.Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, selengkapnya adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan koperasi dijalankan dengan cara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan dengan seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.
  • Pemberian balas jasa dalam koperasi bersifat terbatas terhadap modal
  • Kemandirian harus ada dalam koperasi
  • Adanya pendidikan perkoperasian
  • Adanya kerjasama antar koperasi
 Sumber-Sumber 

2.  http://edukasi.kompasiana.com/2013/04/28/landasan-landasan-koperasi-551007.html  
3.  http://aisyaahh.wordpress.com/2013/10/14/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar