Dasar Hukum Koperasi
dan Prinsip Ekonomi Koperasi di Indonesia
Dasar Hukum Koperasi
Koperasi
adalah sebauh organisasi usaha yang dipegang dan dilaksanakan oleh individu
untuk kepentingan bersama. Koperasi melaksanakan aktivitas kegiatan dengan
berlandaskan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar dengan asas
kekeluargaan. Prinsip koperasi yaitu sebuah sistem berbentuk ide abstrak yang
merupakan panduan untuk membangun koperasi yang tahan lama dan efektif. Saat
ini sudah ada prinsip koperasi baru yang digagas oleh sebuah federasi koperasi
internasional non-pemerintah atau disebut sebagai International Cooperative
Alliance. Prinsip ini adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela tanpa paksaan
- Pengelolaan koperasi menggunakan sistem demokratis
- Ada partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi koperasi
- Koperasi harus bersifat bebas dan otonom
- Adanya pengembangan di bidang pendidikan, pelatihan serta informasi bagi manajemen koperasi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Landasan-landasan Koperasi
1.
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.
Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.
Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional.
3.
Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi
Koperasi
merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.
4.
Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
Prinsip
Ekonomi Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992, koperasi Indonesia memiliki pengertian sebagai suatu
badan usaha yang anggotanya bersifat individu atau badan hukum koperasi yang
kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi Indonesia adalah sebagai
gerakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip
koperasi dicantumkan pada UU No. 12 tahun 1967 juncto UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi Indonesia sama persis dengan yang
berlaku di internasional, hanya memiliki tambahan pada masalah pembagian
SHU.Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan koperasi dijalankan dengan cara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan dengan seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.
- Pemberian balas jasa dalam koperasi bersifat terbatas terhadap modal
- Kemandirian harus ada dalam koperasi
- Adanya pendidikan perkoperasian
- Adanya kerjasama antar koperasi
Sumber-Sumber
2. http://edukasi.kompasiana.com/2013/04/28/landasan-landasan-koperasi-551007.html
3. http://aisyaahh.wordpress.com/2013/10/14/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar